Apabila item pekerjaan dalam kontrak bertambah kuantitasnya karena perbedaan kondisi perencanaan dengan kondisi lapangan, maka perubahan dapat dilakukan melalui addendum/perubahan kontrak sepanjang memenuhi syarat regulasi. Untuk item yang harga satuan penawarannya tidak dinyatakan sebagai harga satuan timpang, maka tambahan kuantitas pada item yang sama pada prinsipnya dibayar menggunakan harga satuan kontrak/harga satuan penawaran yang telah menjadi bagian kontrak.
Sebaliknya, apabila item tersebut dinyatakan sebagai harga satuan timpang, maka harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume awal dalam daftar kuantitas dan harga. Jika ada tambahan volume, pembayaran tambahan volumenya menggunakan harga satuan dalam HPS, bukan harga satuan penawaran yang timpang. Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, harga satuan yang melebihi 110% dari harga satuan HPS harus diklarifikasi; bila setelah klarifikasi dinyatakan timpang, harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume dalam daftar kuantitas dan harga, sedangkan tambahan volumenya dibayar berdasarkan harga satuan HPS.
Dasar hukum perubahan kontrak
Perubahan kontrak diperbolehkan apabila terdapat perbedaan antara kondisi lapangan saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK dalam dokumen kontrak. Ruang perubahan dapat meliputi: menambah/mengurangi volume, menambah/mengurangi jenis kegiatan, mengubah spesifikasi teknis sesuai kondisi lapangan, dan/atau mengubah jadwal pelaksanaan. Ketentuan ini ada dalam Pasal 54 Perpres PBJ yang terkonsolidasi.
Namun, rambu besarnya jelas, apabila perubahan kontrak menambah nilai kontrak, maka penambahan nilai kontrak akhir tidak boleh melebihi 10% dari harga yang tercantum dalam kontrak awal. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 juga menegaskan pekerjaan tambah harus tidak melebihi 10%, tersedia anggaran, dan dapat diberikan tambahan waktu untuk pelaksanaan pekerjaan.
Jadi, addendum penambahan kuantitas bukan larangan. Yang dilarang adalah addendum yang melampaui batas, tidak tersedia anggaran, tidak didukung justifikasi teknis, atau mengubah substansi paket menjadi pekerjaan yang berbeda dari kontrak awal.
Makna “tidak masuk harga satuan timpang”
Harga satuan belum dapat disebut timpang hanya karena kelihatan mahal. Regulasi menyebut harga satuan timpang adalah harga satuan penawaran yang melebihi 110% dari harga satuan HPS dan dinyatakan timpang berdasarkan hasil klarifikasi. Artinya, ada dua unsur: melebihi 110% dan hasil klarifikasi menyatakan timpang.
Maka terdapat tiga kemungkinan:
| Kondisi harga satuan | Perlakuan atas tambahan kuantitas |
| Harga satuan penawaran ≤ 110% dari harga satuan HPS | Tambahan volume dibayar dengan harga satuan kontrak |
| Harga satuan penawaran > 110%, tetapi setelah klarifikasi dinyatakan wajar/sesuai pasar | Tambahan volume dibayar dengan harga satuan kontrak |
| Harga satuan penawaran > 110% dan dinyatakan sebagai harga satuan timpang | Volume awal dibayar sesuai harga satuan kontrak, tetapi tambahan volume dibayar berdasarkan harga satuan HPS |
Jadi, jika item kontrak tidak termasuk harga satuan timpang, maka tidak ada dasar untuk menurunkan pembayaran tambahan volume ke harga satuan HPS. Pembayarannya tetap menggunakan harga satuan kontrak.
Rambu-rambu addendum penambahan kuantitas
A. Pastikan penyebab perubahan adalah kondisi lapangan yang objektif
PPK harus dapat membuktikan bahwa penambahan kuantitas terjadi karena perbedaan kondisi lapangan dengan gambar/spesifikasi/KAK, bukan semata-mata rekayasa untuk menambah nilai kontrak. Bukti minimal yang sebaiknya ada:
- laporan kondisi lapangan;
- mutual check awal/MC-0 atau mutual check pekerjaan;
- justifikasi teknis konsultan pengawas/manajemen konstruksi/tim teknis;
- perhitungan volume tambah-kurang;
- gambar perubahan/shop drawing/as built sementara;
- analisis dampak terhadap waktu pelaksanaan;
- ketersediaan anggaran;
- berita acara negosiasi/perubahan kontrak;
- rancangan addendum kontrak.
Peraturan LKPP juga memperbolehkan Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan tim ahli atau tenaga ahli untuk pemeriksaan dalam rangka perubahan kontrak.
B. Tambahan nilai kontrak maksimal 10% dari kontrak awal
Batas 10% dihitung dari harga kontrak awal, bukan dari sisa pagu, bukan dari nilai setelah addendum sebelumnya, dan bukan dari nilai HPS. Jika kontrak awal Rp10 miliar, maka total pekerjaan tambah yang menyebabkan penambahan nilai kontrak tidak boleh melebihi Rp1 miliar.
Apabila kebutuhan lapangan melebihi 10%, jangan dipaksakan dalam addendum kontrak berjalan. Kebutuhan tersebut sebaiknya diproses melalui mekanisme pengadaan tersendiri sesuai ketentuan, kecuali terdapat skema khusus yang secara regulasi dapat dipertanggungjawabkan.
C. Tambahan kuantitas hanya untuk item yang masih satu kesatuan output
Penambahan kuantitas harus masih terkait langsung dengan pencapaian output kontrak. Misalnya:
Dapat dipertanggungjawabkan:
- volume galian bertambah karena kondisi tanah aktual berbeda;
- pasangan batu bertambah karena elevasi lapangan berbeda;
- beton struktur bertambah karena hasil review teknis memerlukan penyesuaian dimensi;
- timbunan bertambah karena hasil pengukuran lapangan menunjukkan kebutuhan volume lebih besar.
Berisiko tinggi:
- menambahkan pekerjaan yang sebenarnya lokasi berbeda;
- menambahkan ruas/segmen baru yang tidak satu kesatuan fungsi;
- memasukkan kebutuhan baru yang tidak terkait langsung dengan output kontrak;
- menggunakan addendum untuk menghindari tender/pengadaan baru.
D. Untuk item yang tidak timpang, gunakan harga satuan kontrak
Ini poin utama kasus addendum. Bila item pekerjaan yang bertambah adalah item yang sudah ada dalam daftar kuantitas dan harga, dan harga satuannya tidak dinyatakan timpang, maka tambahan kuantitas dibayar dengan:
Volume tambah dikali harga satuan kontrak.
PPK tidak perlu menyusun harga satuan baru untuk item yang sama, sepanjang spesifikasi, metode kerja, lokasi, dan kondisi pelaksanaannya tidak berubah secara material. Analisa harga satuan penawaran juga tidak dijadikan dasar pengukuran dan pembayaran pekerjaan; dalam evaluasi kewajaran harga, analisa harga satuan digunakan untuk evaluasi, bukan sebagai dasar pengukuran dan pembayaran.
E. Untuk item timpang, tambahan volume menggunakan harga satuan HPS
Jika dalam dokumen pemilihan/BAHP/klarifikasi harga terdapat item yang dinyatakan timpang, maka perlakuannya berbeda:
Volume awal sesuai daftar kuantitas dan harga dibayar dengan harga satuan kontrak.
Volume tambahan akibat addendum dibayar dengan harga satuan HPS.
Contoh:
| Uraian | Volume awal | Harga satuan kontrak | Harga satuan HPS | Status |
| Galian tanah | 1.000 m³ | Rp180.000 | Rp120.000 | Timpang |
| Tambahan volume | 300 m³ | Tidak digunakan | Rp120.000 | Dibayar dengan HPS |
Maka pembayaran:
- 1.000 m³ x Rp180.000 = Rp180.000.000
- 300 m³ x Rp120.000 = Rp36.000.000
Bukan 1.300 m³ x Rp180.000.
F. Jika ada item baru, tetapkan harga satuan baru melalui negosiasi
Jika pekerjaan tambah bukan sekadar tambahan kuantitas item eksisting, melainkan item baru yang belum ada dalam kontrak, maka tidak bisa langsung memakai harga satuan kontrak. PPK perlu menyusun atau meminta analisis harga satuan baru, menggunakan referensi yang dapat dipertanggungjawabkan, seperti AHSP, harga pasar, standar harga daerah, data kontrak sejenis, katalog, atau referensi teknis lain.
Untuk pekerjaan konstruksi bidang PUPR, Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023 menjadi salah satu pedoman penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi, termasuk Analisis Harga Satuan Pekerjaan dan analisis biaya penerapan SMKK.
Formulanya:
Harga satuan baru = hasil analisis teknis + klarifikasi/negosiasi + dituangkan dalam addendum kontrak.
Contoh simulasi sederhana
Kontrak awal: Rp5.000.000.000
Batas pekerjaan tambah maksimal 10%: Rp500.000.000
Item: Beton K-250
Volume kontrak awal: 100 m³
Harga satuan kontrak: Rp1.200.000/m³
Harga satuan HPS: Rp1.250.000/m³
Status: tidak timpang, karena harga kontrak tidak melebihi 110% HPS.
Dalam pelaksanaan, volume bertambah 30 m³ karena perubahan kondisi lapangan.
Perhitungan tambahan:
30 m³ x Rp1.200.000 = Rp36.000.000
Karena harga satuan tidak timpang, maka tambahan volume dibayar dengan harga satuan kontrak, bukan harga satuan HPS.
Rekomendasi redaksi dalam Berita Acara Addendum
Kita dapat menggunakan redaksi seperti ini:
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar/spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak, sehingga diperlukan penambahan kuantitas pada item pekerjaan (isikan nama pekerjaan) sebesar (isikan besaran) satuan. Item pekerjaan tersebut telah tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga Kontrak serta tidak dinyatakan sebagai harga satuan timpang berdasarkan dokumen evaluasi/klarifikasi harga. Oleh karena itu, pembayaran atas tambahan kuantitas menggunakan harga satuan kontrak sebesar (isikan nilai dalam Rupiah) per satuan. Total nilai pekerjaan tambah sebesar (isikan nilai dalam Rupiah) dan secara kumulatif tidak melebihi 10% dari nilai kontrak awal serta telah tersedia anggaran.
Rekomendasi Uji
Untuk menghindari koreksi APIP/BPK, PPK sebaiknya menyiapkan matriks kendali berikut:
| Aspek uji | Dokumen pembuktian |
| Ada perbedaan kondisi lapangan | Laporan lapangan, MC-0/MC, foto, hasil ukur |
| Perubahan masih dalam lingkup kontrak | Justifikasi teknis, gambar perubahan |
| Volume tambah benar | Back-up quantity, perhitungan konsultan/tim teknis |
| Harga satuan tidak timpang | BAHP, hasil klarifikasi harga, daftar harga satuan timpang bila ada |
| Nilai tambah tidak melebihi 10% | Rekap addendum dan nilai kontrak awal |
| Anggaran tersedia | DPA/DIPA/komitmen ketersediaan anggaran |
| Waktu masih memungkinkan | Analisis jadwal, kurva S revisi |
| Addendum tidak dibuat pada masa denda | Cek tanggal akhir kontrak dan tanggal addendum |
Perlu diperhatikan juga bahwa Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 menyatakan perubahan kontrak tidak dapat dilakukan pada masa tambahan waktu penyelesaian pekerjaan atau masa denda akibat keterlambatan setelah waktu pelaksanaan kontrak berakhir.
Kesimpulan pendapat
Untuk item pekerjaan yang bertambah kuantitasnya karena perbedaan perencanaan dengan kondisi lapangan:
- Addendum dapat dilakukan sepanjang perubahan disebabkan kondisi lapangan, masih dalam ruang lingkup kontrak, tersedia anggaran, dan penambahan nilai tidak melebihi 10% dari kontrak awal.
- Jika item tersebut tidak dinyatakan sebagai harga satuan timpang, tambahan kuantitas dibayar menggunakan harga satuan kontrak.
- Jika item tersebut dinyatakan sebagai harga satuan timpang, tambahan kuantitas dibayar menggunakan harga satuan HPS.
- Jika pekerjaan tambah merupakan item baru, maka harus dibuat harga satuan baru berdasarkan analisis teknis dan negosiasi, lalu dituangkan dalam addendum.
- PPK wajib mengamankan pembuktian teknis, administrasi, dan kewajaran harga agar addendum tidak dianggap sebagai modus memperbesar kontrak atau menghindari proses pengadaan baru.