Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018
Pasal 24 ayat (5) Pembayaran biaya pengawasan konstruksi dilakukan sebagai berikut:
- pengawasan konstruksi tahap pelaksanaan konstruksi fisik sampai dengan serah terima pertama (Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi paling banyak sebesar 90% (sembilan puluh per seratus); dan
- pengawasan konstruksi tahap pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi sebesar 10% (sepuluh per seratus).