Didalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018, di Pasal 8
Pelaku PBJ diantaranya :
- Pengguna Anggaran,
- Kuasa Pengguna Anggaran,
- Pejabat Pembuat Komitmen,
- Pejabat Pengadaan,
- Pokja Pemilihan,
- Agen Pengadaan,
- PjPHP/PPHP,
- Penyelenggara Swakelola, dan
- Penyedia
Didalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018, di Pasal 8
Pelaku PBJ diantaranya :