Pelaku Pengadaan Barang/Jasa

Didalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018, di Pasal 8

Pelaku PBJ diantaranya :

  • Pengguna Anggaran,
  • Kuasa Pengguna Anggaran,
  • Pejabat Pembuat Komitmen,
  • Pejabat Pengadaan,
  • Pokja Pemilihan,
  • Agen Pengadaan,
  • PjPHP/PPHP,
  • Penyelenggara Swakelola, dan
  • Penyedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *