
Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 tahun 2018 Pasal 22 ayat (4) disebutkan bahwa Pembayaran biaya perencanaan teknis didasarkan pada pencapaian prestasi atau kemajuan perencanaan setiap tahapan yang meliputi:
a. tahap konsepsi perancangan sebesar 10% (sepuluh per seratus);
b. tahap pra rancangan sebesar 20% (dua puluh per seratus);
c. tahap pengembangan rancangan sebesar 25% (dua puluh lima per seratus);
d. tahap rancangan detail meliputi penyusunan rancangan gambar detail dan penyusunan Rencana Kerja dan Syarat (RKS), serta Rencana Anggara Biaya (RAB) sebesar 25% (dua puluh lima per seratus);
e. tahap pelelangan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi sebesar 5% (lima per seratus); dan
f. tahap pengawasan berkala sebesar 15% (lima belas per seratus).